Korban Perkosaan Akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Asusila Pegawai Kemenkop

ADVERTISEMENT

Korban Perkosaan Akan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Asusila Pegawai Kemenkop

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 20:31 WIB
ilustrasi
Ilustrasi Pelecehan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Korban pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan mengajukan praperadilan atas SP3 atau surat pemberhentian pengusutan kasus dari pihak kepolisian. Tim pendamping hukum korban mengatakan SP3 yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Untuk proses hukum selanjutnya, dari korban memutuskan untuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 karena SP3 yang ditetapkan oleh Polresta Bogor itu adalah dengan alasan keadilan restoratif. Menurut kita jika dikaitkan dengan UU TPKS yang sekarang itu kan tidak diperkenankan untuk melakukan upaya penyelesaian di luar persidangan," ungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jawa Barat Asnifrianti Damanik kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Asni mengatakan pihaknya saat ini tengah berdiskusi dengan tim ahli dan Kemenkop untuk mempersiapkan praperadilan tersebut. Sementara itu, Kemenkop juga berjanji pihaknya akan mengakomodir dan memenuhi semua tuntutan keluarga korban.

"Kami sudah berdiskusi juga dengan ahli untuk mempersiapkan permohonan praperadilan ini. Kementerian Koperasi dan UKM berjanji untuk memfasilitasi, kemudahan dalam proses praperadilan nanti dan mendukung apa yang dilakukan korban," tuturnya.

Asni menambahkan bahwa kasus ini menjadi poin awal Kemenkop untuk mengubah kebijakan dan budaya di dalam kementerian dengan cara membuat SOP.

"Dari keluarga korban sendiri merasa bahwa kasus yang ada ini ternyata dijadikan entry point oleh Kemenkop untuk mengubah kebijakan dan budaya di dalam kementerian. Ini untuk melakukan dan membuat tim independen untuk merumuskan SOP pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual," pungkasnya.

Pertemuan Menkop dengan Pihak Korban

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki serta pihak korban pemerkosaan hari ini mengadakan pertemuan tertutup dengan beberapa aktivis dan lembaga hukum. Hasil dari pertemuan tersebut, Menkop dan pihak korban sepakat membentuk tim independen.

"Akan dibentuk tim independen yang terdiri dari internal Kementerian, kemudian dari pendamping hukum dan tim aktivis. Jadi ada 5 orang yang akan bekerja dalam tim ini. Tim akan bekerja di poin utama, yaitu mencari fakta dan memberi rekomendasi penyelesaian kasus ini maksimal 1 bulan," ungkap Woman Activities Ririn Sefsani.

Polisi Setop Kasus Pelecehan

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan soal kasus pelecehan seksual yang melibatkan sesama pegawai di Kemenkop UKM. Dia menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut disetop.

Ferdy mengatakan kasus tersebut sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

"Jadi persoalan itu ditangani tahun 2020, dulu sempat dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Periodenya itu mulai diproses itu bulan Januari," kata Ferdy ketika dimintai konfirmasi, Selasa (25/10).

Namun kemudian, kata Ferdy, pihak korban dan keluarga datang ke Polresta Bogor Kota pada Maret 2020 untuk mencabut laporan. Dia mengatakan kedua pihak sudah berdamai dan pelaku akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kemudian Maret 2020 itu datanglah korban dengan keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor, terus dengan juga menunjukkan ternyata mereka sudah sepakat akan melakukan pernikahan," sebut Ferdy.

(isa/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT