Nikita Mirzani Ditahan, Kejari Serang Segera Susun Dakwaan

Nikita Mirzani Ditahan, Kejari Serang Segera Susun Dakwaan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 20:19 WIB
Serang -

Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) segera menyusun dakwaan setelah pelimpahan berkas tahap II kasus pencemaran nama baik atas tersangka Nikita Mirzani. Saat ini Nikita sudah ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.

"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak kepada wartawan di Serang, Selasa (25/10/2022).

Setelah menyusun dakwaan, tim kejaksaan katanya akan langsung menyerahkan ke pengadilan. Nikita akan disidangkan atas kasus pencemaran nama baik yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," paparnya.

Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota. Nikita ditahan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota mengenai pasal di Undang-Undang ITE. Dia dilaporkan pada 16 Mei 2022 terkait unggahan di Instagram Story.

ADVERTISEMENT

"Tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan. Jadi 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang," katanya.

(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads