Satpol PP Kota Jakarta Selatan mengimbau warga tak menggunakan rumah tinggal menjadi tempat usaha agar tak melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebanyak 69 orang telah menjalani sidang pelanggaran terkait aturan tersebut.
"(Sebanyak) 69 orang pelanggar telah mengikuti sidang yustisi pelanggaran peraturan daerah, yang diselenggarakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Plt Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Eko Saptono, dalam keterangan, Selasa (25/10/2022).
Eko mengatakan mayoritas pelanggar itu telah melanggar aturan perizinan bangunan usaha. Dia menyebut sidang para pelanggar itu merupakan bukti komitmen penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelanggar itu merupakan bukti nyata bahwa komitmen kami untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mayoritas pelanggar yang disidangkan adalah pelanggaran aturan perizinan bangunan usaha dan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan perizinan penjualan minuman beralkohol," tuturnya.
Kemudian, dia mengatakan para pelanggar juga harus membayar denda ke kas negara. Dia berharap para pelaku usaha dapat segera mengurus perizinan usaha yang dimilikinya sesuai aturan yang berlaku.
"Total denda putusan sidang yang dibayarkan oleh para pelanggar ke kas negara sejumlah Rp 79.978.000," kata Eko.
"Sehingga dapat menjadi edukasi kepada para pelaku usaha lainnya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Jakarta," imbuhnya.
(isa/isa)