Polisi Ungkap Alasan Kasus Asusila Sesama Pegawai Kemenkop Disetop

M Sholihin - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 16:36 WIB
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan (M Rofiq/detikcom)
Bogor -

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan soal kasus pelecehan seksual yang melibatkan sesama pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dia menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut disetop.

Ferdy mengatakan kasus tersebut sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Namun kemudian pihak korban datang ke Polresta Bogor Kota untuk mencabut laporan dengan alasan ada kesepakatan damai dan rencana pernikahan antara pelaku dan korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Jadi persoalan itu ditangani tahun 2020, dulu sempat dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Periodenya itu mulai diproses itu bulan Januari," kata Ferdy ketika dimintai konfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Namun kemudian, kata Ferdy, pihak korban dan keluarga datang ke Polresta Bogor Kota pada Maret 2020 untuk mencabut laporan. Dia mengatakan kedua pihak sudah berdamai dan pelaku akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kemudian Maret 2020 itu datanglah korban dengan keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor, terus dengan juga menunjukkan ternyata mereka sudah sepakat akan melakukan pernikahan," sebut Ferdy.

"Dan itu di kemudian hari dibuktikan dengan adanya bukti buku nikah atas nama korban dengan tersangka. Jadi dasar itulah dilakukan penghentian penyidikan, karena memang dulu itu permintaan korban sendiri yang mau seperti itu," tambahnya.

Pernikahan itu, menurut Ferdy, dilakukan ketika pelaku masih berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan asusila yang dilaporkan korban.

"Iya, kalau dari keterangannya seperti itu. Jadi kalau menurut saya sih itu mungkin salah satu kesepakatan perdamaian antara mereka itu ya dinikahi, sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah adanya pernikahan tersebut kemudian korban mengajukan pencabutan laporan," terangnya.

Tanggapan soal Pernikahan Bukan Keinginan Korban

Ferdy mengatakan pernikahan antara pelaku dan korban merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Ia membantah jika polisi dituding mendorong pernikahan itu dijadikan alat untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

"Saya tidak tahu persis bagaimana terjadinya proses pernikahan, karena kasus itu kan sudah lama juga, tetapi yang jelas ketika mereka datang itu sudah membawa kesepakatan (damai) itu, kemudian ada surat pencabutan laporan, dan didukung dengan bukti pernikahan dan dikuatkan dengan adanya buku nikah," kata Ferdy.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Dorongan Nafsu Berahi, Remaja di Tasik Nekat Rekam Wanita Mandi':







(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork