Penyidik Polresta Serang Kota melimpahkan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran baik atas laporan Dito Mahendra.
Pantauan detikcom, Nikita tiba di Kejari Serang menggunakan mobil Innova dengan nomor polisi B-1022-CVC pukul 15.38 WIB, Selasa (25/10/2022). Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Penyidik Polresta Serang lebih dulu datang untuk mendampingi pelimpahan tahap II ini ke jaksa.
Nikita, yang mengenakan setelah kemeja putih, terpantau hanya melemparkan senyum saat ditanya wartawan. Dia langsung ke ruang khusus pelimpahan tahap II di Kejari Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Nikita menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Unggahannya di Instagram Story diancam pasal sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas penyidikannya telah lengkap atau P21 pada pertengahan Oktober lalu. Pada Senin (17/10) lalu, Nikita datang ke Polresta untuk memenuhi kewajiban lapor dan bertemu penyidik. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum.
"Kalau nanti tahap dua, kita ikuti prosesnya, pokoknya proses ini kita ikuti sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, waktu itu.
Simak juga 'Dipolisikan Istri Juragan 99, Nikita: Mau Pansos Sama Saya!':