Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan ada kejanggalan dalam potongan CCTV yang dia lihat berkaitan dengan peristiwa kematian Yosua. Apa yang janggal?
"Di dalam potongan-potongan CCTV kami melihat adegan almarhum pakai sendal di menit yang sama dan sepatu di menit yang sama, yaitu 15.49," kata Kamaruddin saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin mengaku alas kaki Yosua itu sempat tidak diketahui keberadaannya usai insiden terjadi. Penyidik bahkan tidak tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belakangan alas kaki itu tiba-tiba dikirim dari Mabes Polri ke rumah Yosua di Sungai Bahar, Jambi. Dari situlah dia mulai menduga ada yang janggal dari kematian Yosua.
"Ternyata sendal, sepatu, itu ada yang mengirim petugas dari Mabes Polri. Maka saya tanya ke penyidik, di mana sepatu dan sendal almarhum mereka tidak tahu. Lalu kenapa ini ada di Sungai Bahar? Sepatu dan sendal itu dibawa ke Sungai Bahar. Jadi seperti-seperti itu, sepotong-sepotong tapi kami rangkai," ucapnya.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Richard Eliezer. Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Ikut Tembak Yosua':