Tangis Vera Saat Ungkap Yosua Curhat Masalah yang Ditanggung Sendiri

Tangis Vera Saat Ungkap Yosua Curhat Masalah yang Ditanggung Sendiri

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 14:39 WIB
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, hadir dalam konferensi pers tim kuasa hukum Brigadir J. Dia berharap para tersangka kasus pembunuhan Yosua dihukum seadil-adilnya.
Kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Vera Mareta Simanjuntak (tengah), bersaksi di sidang kasus pembunuhan Yosua. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak, menangis saat bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dia menangis saat menceritakan ancaman yang diterima kekasihnya.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (25/10/2022), awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal hubungannya dengan Yoshua. Setelah itu, Vera dipersilakan bersaksi soal adanya ancaman yang diterima oleh Yosua.

"21 Juni video call. Saya bilang lagi di mana, (Yosua jawab) 'Abang ada masalah, Dik. Tapi Abang nggak bisa ceritain masalah ini ke Bapak, ke Mamak, ke Reza, ke Kak Yuni, bahkan ke Adik," kata Vera menirukan kata-kata Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vera mengaku mendesak Yosua untuk bercerita. Namun Yosua menolak dan mengatakan Yosua akan menanggung masalah tersebut sendiri.

Vera lantas menangis saat menceritakan hal tersebut. Tepat di sampingnya, adik Yosua yang bernama Mahareza Rizky pun terlihat menangis dan menyeka air matanya.

ADVERTISEMENT

"Saya bertanya, 'Ceritalah Bang, masalah apa? Jangan dipendam sendiri. Dia cuma bilang, 'Nggaklah Dik, biarlah Abang yang nanggung ini," ungkap Vera sambil menangis.

Dakwaan Bharada Richard

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Simak juga 'Tangis Adik Yosua saat Cerita Proses Autopsi Kakaknya':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads