Adik Yosua Disodori Surat Saat Tunggu Jenazah Kakak, Tak Tahu Isinya Apa

Sidang Bharada Eliezer

Adik Yosua Disodori Surat Saat Tunggu Jenazah Kakak, Tak Tahu Isinya Apa

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 14:39 WIB
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer, Selasa (25/10/2022). Keluarga mendiang Yosua dan pengacara dihadirkan sebagai saksi.
Sidang Bharada E (Fajar Briantomo/detikcom)
Jakarta -

Adik Brigadir Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky, mengatakan dirinya menunggu jenazah abangnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dia mengaku sempat menandatangani sejumlah surat.

Reza awalnya bercerita dirinya datang ke Kantor Biro Provos Polri pada Jumat (8/7/2022). Di sana, dia mendapat penjelasan soal kronologi tewasnya Yosua dari Karo Provos saat itu Brigjen Benny Ali.

"Ada Pak Hendra Kurniawan, ada Leonardo, di situ beliau kembali menjelaskan kronologi dan menyuruh anggota Yanma mendampingi saya mengantar jenazah," kata Reza saat menjadi saksi terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku dirinya di RS Polri hingga pukul 23.30 WIB. Di sana, katanya, dia menandatangani beberapa surat.

"Setelah saya nunggu ada beberapa surat dikasih ke saya. Saya tanda tangan nggak tahu lupa surat apa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku menunggu hingga pukul 03.30 WIB dini hari, Sabtu (9/7). Menurutnya, dokter keluar dan menyatakan proses autopsi selesai dan jenazah sedang dibersihkan.

"Hampir setengah 04.00 subuh dokter keluar, dan menanyakan adik almarhum Yosua. Saya jawab 'iya', langsung memberi jawaban lagi autopsi selesai 20 menit lalu, nanti setelah pembersihan luka-luka karena ada beberapa luka tembakan ketika menyampaikan seperti itu, ada Kombes memberhentikan 'cukup dok' dan dokternya keluar," tuturnya.

Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Tangis Adik Yosua saat Cerita Proses Autopsi Kakaknya':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads