Bukan Apotek, Bareskrim Sasar Produsen Obat Terkait Gagal Ginjal Akut

Bukan Apotek, Bareskrim Sasar Produsen Obat Terkait Gagal Ginjal Akut

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 14:05 WIB
Etilen Glikol sedang ramai dibicarakan masyarakat. Dugaan sementara, Etilen Glikol dalam obat sirop memicu gagal ginjal akut yang diderita sejumlah balita.
Foto ilustrasi larangan penjualan obat sirop. (Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat telegram untuk mengimbau jajarannya tidak merazia apotek atau toko obat terkait kasus gagal ginjal akut. Bareskrim Polri menerangkan arah penyelidikan adalah produsen obat.

"Karena kalau penegakan hukum sebenarnya bukan apotek dan toko obat yang disasar ya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Jayadi menuturkan peran peredaran obat ada pada pihak produsen. Dia menyebut produsenlah yang memiliki izin edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya nggak bener, ada izin edarnya. Kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya, kira-kira gitu," terang Jayadi.

Selanjutnya, dia memandang bahwa razia terhadap apotek hanya membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Bareskrim Polri memfokuskan penelusuran ke produsen obat.

ADVERTISEMENT

"Iya kalau apotek, toko obat kita sasar kita razia, kita lakukan penegakan hukum jadi gaduh nanti ya kan, Itu yang pertama," jelas dia.

"Yang kedua, yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG itu tadi yang kemudian menyebabkan gagal ginjal itu fokusnya," tambahnya.

Pelarangan ini berdasarkan surat telegram Nomor: ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2022. Surat telegram ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar.

Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Tim itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

"Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (24/10).

Nurul mengatakan anggota tim ini terdiri dari Dirtipidum hingga Dirtipid Narkoba. Dirtipideksus juga menjadi bagian dari tim ini. Nurul mengatakan tim ini dibentuk untuk merespons permasalahan kasus gagal ginjal akut.

"Beranggotakan Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipidum Bareskrim Polri," ucapnya.

Nurul mengatakan tim ini akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus tersebut. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Simak juga 'Ombudsman Tuding Kemenkes dan BPOM Lakukan Malaadministrasi':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads