PN Jaksel Tepis Sidang Bharada E Tertutup, Jelaskan soal Tak Live Streaming

PN Jaksel Tepis Sidang Bharada E Tertutup, Jelaskan soal Tak Live Streaming

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 13:36 WIB
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer, Selasa (25/10/2022). Keluarga mendiang Yosua dan pengacara dihadirkan sebagai saksi.
Sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer. (Fajar Briantomo/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menepis sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan agenda pemeriksaan saksi digelar tertutup. PN Jaksel menjelaskan persidangan tersebut digelar terbuka untuk umum.

"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK ) dsb maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Diketahui sidang Bharada Eliezer hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban Brigadir Yosua. Namun hakim melarang media atau pengunjung melakukan live atau menyiarkan secara langsung pemeriksaan saksi tersebut. Djuyamto mengatakan hal itu merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto menegaskan arus informasi tetap bisa disampaikan oleh media atau pers yang hadir langsung di ruang sidang, baik yang memantau langsung di ruang sidang maupun dari monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama.

"Bahwa dalam praktik peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurutnya, telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan, yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi. Sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming.


Hakim Minta Pemeriksaan Saksi Tak Live

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim meminta pemeriksaan saksi tidak disiarkan langsung atau live.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan saat rapat koordinasi dilakukan menjelang persidangan.

"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV. Untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Djuyamto tidak merinci alasan tertentu terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan kewenangan majelis hakim.

"Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan," ujarnya.

Simak Video 'Keluarga Yosua Minta Seluruh Saksi Diperiksa Bersamaan di Sidang Eliezer':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads