Polres Cimahi menyebut pelaku yang menusuk bocah perempuan 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat, hingga meninggal beraksi dalam keadaan mabuk. Pelaku baru selesai minum minuman beralkohol.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan hal itu diketahui dari keterangan saksi yang merupakan teman pelaku. Menurutnya, teman-teman pelaku memberi keterangan yang akurat terkait keberadaan pelaku.
"Termasuk temannya (saksi) yang pada saat tersangka bersama teman ini melakukan minuman keras bersama-sama," kata Imron di Polres Cimahi, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Senin (24/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diduga melakukan kegiatan minum minuman keras bersama teman-temannya di sebuah rumah yang berada di kawasan Andir, Kota Bandung, pada Rabu (19/10), sebelum menusuk korban berinisial PS (12).
Pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) merupakan warga Kota Bandung. Menurut Imron, identitas pelaku itu diketahui setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Sejak kejadian, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengambil rekaman video CCTV dari sekitar TKP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelaku setelah kegiatan minum minuman keras itu langsung berencana melakukan perampokan. Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam dalam aksi tersebut.
"Pelaku saat itu keluar untuk mencari sasaran, dia kemudian berputar-putar, dan menuju ke Jalan Mukodar, ini terlihat dalam CCTV menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku melihat sasaran dua orang anak," kata Ibrahim.
Kemudian pelaku melihat kedua anak itu berpisah di persimpangan gang. Pelaku, kata dia, langsung memilih mengikuti PS untuk merampok ponsel.
"Korban sempat lari, saat itu korban langsung ditikam oleh tersangka, lalu dilakukan penggeledahan tasnya, dan dia tidak menemukan barang yang diharapkannya tersebut," kata dia.
Setelah itu, menurutnya, korban berteriak meminta tolong. Sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya, yang kini menjadi barang bukti.
Dari kejadian itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(idh/idh)