Penjelasan Korban soal Kasus Asusila Sesama Pegawai di Kemenkop UKM

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 11:42 WIB
Ilustrasi asusila (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum PNS kepada pegawai honorer pada 2019. Kemenkop UKM menyebut ada kesepakatan terkait pernikahan antara korban dan pelaku. Namun hal ini dibantah oleh pihak korban.

Koordinator TAKON Kemenkop, Kustiah Hasim, mengatakan kakak korban menyebut klaim fakta tersebut tak berdasar kebenaran alias bohong.

Kustiah menjelaskan terkait ide pernikahan pelaku dengan korban yang didorong oleh pihak kepolisian dan bukan oleh keluarga atau orang tua korban. Menurut Kustiah, pernikahan inilah yang akhirnya menjadi dasar penerbitan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan oleh Polresta Bogor. Pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui perihal SP3 tersebut.

"Keluarga korban N mengaku ide pernikahan itu justru disampaikan pihak kepolisian, bukan oleh mereka. Keluarga korban dan korban bahkan tidak tahu pernikahan ini akhirnya menjadi alasan penghentian dan penerbitan SP3," kata Kustiah dalam keterangan tertulisnya Selasa (25/10).

Selanjutnya terkait pernyataan pengunduran diri korban. Dia menjelaskan kakak korban tidak pernah membuat surat tersebut. Kustiah malah menyampaikan kakak korban menanyakan alasan mengapa korban tidak diperpanjang masa kerjanya alias tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM.

"Korban tidak pernah membuat surat (pengunduran diri) tersebut. Perusahaan tempat korban bekerja sekarang bahkan diminta dibuatkan slip gaji palsu korban untuk memuluskan skenario jahat pengunduran diri," sambung Kustiah.

Kemudian soal surat permintaan keringanan pengenaan sanksi bagi pelaku yang diklaim dibuat orang tua korban. Kustiah menegaskan orang tua korban mengaku tidak pernah membuat surat tersebut.

"Kakak korban menjelaskan ayah korban tidak membuat surat (permintaan keringanan pengenaan sanksi) ke Sesmen. Jadi sejumlah pernyataan ini membantah klaim yang disampaikan pihak Kemenkop UKM," tegasnya.

Apa penjelasan Kemenkop UKM? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork