Kamaruddin Jadi Saksi Pertama, Klaim Investigasi Sendiri soal Yosua

Kamaruddin Jadi Saksi Pertama, Klaim Investigasi Sendiri soal Yosua

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 10:50 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Farid Siregar/detikSumut)
Kamaruddin Simanjuntak (Farid Achyadi Siregar/detikcom)
Jakarta -

Persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai. Saksi pertama adalah pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Selain Kamaruddin, ada 11 saksi lainnya yang dihadirkan. Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sebelum sidang dimulai, semua saksi disumpah menurut agama masing-masing. Saat ini jaksa sedang memeriksa Kamaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menanyai seputar hasil investigasi Kamaruddin Simanjuntak tentang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kamaruddin mengklaim dia melakukan investigasi mandiri untuk menelusuri kasus Yosua.

"(Investigasi) sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli tetapi saya sudah yakin pembunuhan berencana," kata Kamaruddin dalam sidang.

ADVERTISEMENT

Kamaruddin mengatakan melakukan investigasi dikarenakan dia menilai ada yang janggal di kematian Yosua. Metode investigasi yang dia lakukan adalah wawancara berbagai sumber, salah satunya dari anggota Polri.

"Ada informasi terjadi tembak-menembak, dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Dari situ saya merasa janggal, saya lakukan wawancara intelijen yang diminta dirahasiakan, ternyata itu adalah hoax," katanya.

Kamaruddin mengatakan setelah dia mendapat bukti. Dia pun melaporkan dugaan pembunuhan berencana Yosua ke Mabes Polri.

Dakwaan Bharada Richard

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads