Penampakan Tumpukan Berkas Perkara Dibawa Jaksa Jelang Sidang Eliezer

Penampakan Tumpukan Berkas Perkara Dibawa Jaksa Jelang Sidang Eliezer

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 25 Okt 2022 09:55 WIB
Tupukan berkas jelang sidang Bharada E (Dwi-detikcom)
Tumpukan berkas menjelang sidang Bharada E. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E digelar hari ini. Tampak tumpukan berkas perkara disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.

Pihak JPU terlihat mulai menyiapkan berkas-berkas perkara dalam ruang sidang sejak pukul 08.45 WIB. Berkas-berkas itu dibagi dalam empat tumpukan di atas meja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada satu boks kontainer yang terlihat dibawa jaksa ke ruang sidang. Bharada Eliezer sendiri telah tiba di PN Jaksel.

Bharada E datang dengan dikawal jaksa dan polisi. Dia mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan rompi tahanan.

ADVERTISEMENT

Eliezer akan mendengarkan keterangan saksi. Total ada 12 saksi yang akan dihadirkan.

Berikut daftar 12 saksi yang akan diperiksa hari ini:

1. Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak

Dakwaan Bharada Richard Eliezer

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10).

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Tiba di PN Jaksel, Bharada E Akan Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Yosua

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads