Empat orang laki-laki diduga pelaku judi online aplikasi Ludo diringkus polisi. Mereka diringkus saat tengah berjudi di Terminal Kalijaga, Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan mengatakan empat pelaku itu berinisial KA (35), MR (25), IA (39), dan MA (40). Mereka diamankan pada Senin (24/10) kemarin.
"Iya, ada empat pelaku judi online yang diamankan," kata Pipih saat dimintai keterangan, Selasa (25/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut keempat pelaku sedang melakukan judi online saat pertama ditemukan. Aktivitas mereka juga diketahui sejumlah warga di sana.
"Awalnya petugas mendapati warga masyarakat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang di dalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo," jelasnya.
Polisi langsung mengamankan para pelaku berikut barang buktinya. Ada uang tunai Rp 167 ribu dan 1 unit handphone diamankan sebagai barang bukti.
"Petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai dan satu handphone," tambahnya.
Lebih lanjut polisi menyebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rangkasbitung. Para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
(maa/maa)