DPR Diminta Tunda Pengesahan RUU Perlindungan Saksi
Senin, 17 Jul 2006 07:13 WIB
Jakarta - Kelemahan dalam substansi dan minimnya pastisipasi publik dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi menjadi dua alasan Koalisi LSM Perlindungan Saksi meminta DPR untuk tidak mengesahkan RUU itu pada Selasa 18 Juli besok."Seharusnya jiwa sebuah UU Perlindungan Saksi dilahirkan untuk menerobos berbagai kelemahan regulasi yang selama ini ada terutama KUHAP," cetus perwakilan ICW di Koalisi LSM Perlindungan Saksi Danang Widoyoko dalam rilis yang diterima detikcom Senin (17/7/2006).Dijelaskna Danang beberapa pasal dalam RUU tersebut justru mengacu kepada KUHAP. Seperti pada pasal 1 ayat 1 mengenai definisi saksi. Pengertian saksi yang digunakan masih copy paste dari KUHAP, sehingga pelapor atau wistleblower justru tidak masuk dalam definisi saksi.Hal substansial lainnya adalah hampir semua hak, perlindungan, dan bantuan bagi saksi justru semakin diperlemah. Pada pasal 1 RUU membatasi sakasi yang akan dilindungi dan membatasi pihak terkait yang akan dilindungi. Selain itu pada pasal 10, RUU hanya memberikan perlindungan hukum tapi tidak memberi perlindungan lainnya bagi pelapor misalnya perlindungan keamanan dan relokasi atau identitas baru."Koalisi LSM meminta DPR memperbaiki dulu sejumlah pasal-pasal yang bermasalah itu. Berikan ruang pada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU," tandas Danang.
(bal/)











































