Polri Periksa 93 Orang Terkait Tragedi Kanjuruhan, Termasuk 11 Saksi Ahli

Polri Periksa 93 Orang Terkait Tragedi Kanjuruhan, Termasuk 11 Saksi Ahli

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 18:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (dok detikcom)
Jakarta -

Polri terus memeriksa sejumlah pihak terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang. Hingga kini, sebanyak 93 saksi sudah diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan ini sudah dilakukan pemeriksaan ada 93 saksi," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Dedi mengatakan, dari total 93 saksi tersebut, 11 orang di antaranya saksi ahli. Selain itu, 8 saksi dari ahli kedokteran dan dua saksi dari ahli laboratorium forensik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saksi ahli ada 11 orang, satu ahli pidana, kemudian 8 dari ahli kedokteran dan dua ahli dari Labfor," ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut sebelumnya menyebut akan ada potensi bertambahnya tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Dedi mengatakan pihaknya menunggu berkas perkara dilimpahkan terlebih dahulu kepada JPU setelah penahanan 6 tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Ya tentunya kita masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Tentunya apabila ada update nanti dari tim penyidik gabungan, dari Bareskrim maupun dari Polda Jatim akan saya sampaikan," tuturnya.

6 Tersangka Ditahan Malam Ini

Sebelumnya, Polri resmi menahan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang malam ini. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.

"Hari ini penyidik memanggil 6 orang tersangka, dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," imbuhnya.

Keenam tersangka tersebut antara lain AHL sebagai Dirut LIB), AH sebagai Ketua Panpel, SS sebagai security officer, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan BSA sebagai Samaptha Polres Malang.

Dedi mengatakan 6 tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jawa Timur. Statusnya mereka sekarang sudah menjadi tahanan.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads