Polisi Beberkan Urutan Perencanaan Rudolf Tobing hingga Bunuh Icha

Polisi Beberkan Urutan Perencanaan Rudolf Tobing hingga Bunuh Icha

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 17:10 WIB

Barang Bukti Disita Polisi

Hengki mengatakan Rudolf juga mengambil sejumlah barang milik korban usai membunuhnya. Barang-barang yang diambil itu berupa uang, laptop, hingga handphone atau HP.

"Ada barang-barang korban yang diambil. Pertama dari uang, dia transfer, sempet setelah diikat kemudian dipaksa untuk mentransfer bahkan meminta transfer dari keluarganya. Kemudian barang-barang pribadi korban diambil, laptop, HP, dan sebagainya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya itu, Rodolf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Rudolf kepada Icha pada Senin (18/10) menyita perhatian publik. Icha dibunuh di salah satu kamar apartemen daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Jasad Icha lalu dibungkus ke dalam plastik hitam. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke troli dan ditumpuk bantal sebelum dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Mayat korban ditemukan warga pada Selasa (18/10). Di hari itu juga Rudolf berhasil ditangkap saat tengah menjual laptop milik Icha di daerah Pondok Gede.


(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads