Barang Bukti Disita Polisi
Hengki mengatakan Rudolf juga mengambil sejumlah barang milik korban usai membunuhnya. Barang-barang yang diambil itu berupa uang, laptop, hingga handphone atau HP.
"Ada barang-barang korban yang diambil. Pertama dari uang, dia transfer, sempet setelah diikat kemudian dipaksa untuk mentransfer bahkan meminta transfer dari keluarganya. Kemudian barang-barang pribadi korban diambil, laptop, HP, dan sebagainya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya itu, Rodolf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Rudolf kepada Icha pada Senin (18/10) menyita perhatian publik. Icha dibunuh di salah satu kamar apartemen daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Jasad Icha lalu dibungkus ke dalam plastik hitam. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke troli dan ditumpuk bantal sebelum dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Mayat korban ditemukan warga pada Selasa (18/10). Di hari itu juga Rudolf berhasil ditangkap saat tengah menjual laptop milik Icha di daerah Pondok Gede.
(fas/mea)