"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, seperti dilansir Antara, Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres mengatakan tersangka pembunuhan berinisial RNG (22), yang merupakan warga Kota Bandung, menusuk PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korban tewas pada Rabu (19/10/2022).
Menurut Kapolres, penyidik terus mendalami pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu. Pelaku diduga berniat merampok telepon seluler milik korban.
Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi di Jalan Mukodar, Kota Cimahi. Saat itu korban berinisial PS (12) ditusuk pelaku RNG saat pulang mengaji dari masjid.
"Tersangka menggunakan motor turun dan mengejar korban, saat itu korban sempat lari, kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh pelaku," kata Ibrahim.
(idh/dhn)