Hentikan Tindakan Konyol Dalam MOS
Senin, 17 Jul 2006 06:36 WIB
Jakarta - Hari pertama sekolah tiba, suasana kelas kembali ramai, wajah-wajah baru bermunculan. Namun bagi murid baru ditingkat SMP dan SMU mereka harus melewati masa orientasi sekolah (MOS) terlebih dulu sebelum dinyatakan sah sebagai murid di sekolah mereka.Berbagai kegiatan pengenalan sekolah harus dijalani para junior di bawah bimbingan kakak kelas dalam jangka waktu 3 hari hingga 1 minggu. Atribut aneh seperti rambut kepang warna-warni, topi dari bola plastik dan berbagai macam pernak-pernik lainnya harus dipakai dan dibawa.Tak hanya itu aturan seperti tidak boleh ke kantin, harus membungkuk bila bertemu kakak kelas pun berlaku bagi junior. Namun hal-hal seperti itu dinilai sebagai tindakan tidak berguna yang harus di hentikan."Ya, segala tindakan konyol dan kekerasan harus dihentikan. Tahan mental itu tidak demikian," tegas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi, saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Senin (17/7/2006).Menurutnya, pengenalan atau orientasi boleh saja dilakukan terhadap siswa baru, tapi diganti dengan kegiatan positif yang konstruktif dan tidak membuat mental mundur apalagi merusak."Untuk menguji keberanian dan mental itu kan bisa dengan outbond yang ada halang rintang atau mewawancara anak jalanan, penghuni LP atau mengupas masalah masyarakat. Itu lebih positif, jadi tidak asal-asalan dan konyol," cetusnya.Dia mengaku pada tahun-tahun sebelumnya, Komnas PA telah melakukan pemberitahuan kepada sekolah-sekolah dan guru-guru. "Tapi tetap saja dilakukan kembali, paradigma seperti itu harus diubah," ujarnya.Pria berkacamata yang akrab disapa Kak Seto ini menegaskan Komnas PA akan bersikap keras terhadap itu semua. Karena hak anak untuk terhindar dari bahaya kekerasan dari para senior mendapat perlindungan seperti tercantum dalam pasal 54, UU 23/2002 tentang perlindungan anak."Jadi tindakan konyol dan kekerasan sudah bukan zamannya lagi," tandasnya.
(bal/)











































