Komnas HAM menegaskan penyebab utama tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, adalah adanya tembakan gas air mata. Anggota Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerangkan hal-hal yang menguatkan gas air mata pemicu Tragedi Kanjuruhan.
"Titik utamanya di perbandingan video kunci dan CCTV yang kami dapatkan itu adalah gas air mata itu sendiri. Tapi pada titik poin paling penting adalah gas air mata itu kami lihat dengan telanjang mata, ada di rekaman CCTV dan itu di luar dan itu poin paling pokok dalam peristiwa ini, dan itu semakin mempertebal keyakinan kita," kata Anam, dalam jumpa pers, Senin (24/10/2022).
Sementara itu, anggota Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan telah mencocokkan gambar dari video kunci yang dimiliki dengan CCTV di Kanjuruhan. Beka mengatakan, dari hasil rekaman video itu, disimpulkan tragedi Kanjuruhan berawal dari asap tembakan gas air mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kemudian kami yakin karena video kunci itu dari bawah stadion sementara CCTV dari luar stadion, jadi kami mencocokkan dan yang paling meyakinkan adalah soal gas air mata, asapnya. Jadi ini yang kemudian kami tambah tebal, tambah yakin dari situ. Videonya yang kami miliki eksklusif itu, kemudian CCTV dari luar," lanjut Beka.
Sebelumnya, Anam mengatakan pihaknya menyimpulkan gas air mata jadi penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Dia menjelaskan keyakinan bahwa penyebab utama tragedi pascalaga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu adalah gas air mata didukung oleh sejumlah bukti yang dimiliki.
"Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya Tragedi Kanjuruhan," kata Choirul di Kota Malang, seperti dilansir Antara, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, selain tembakan gas air mata, ada penyebab lain yang menyebabkan ratusan suporter meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Komnas HAM sedang melakukan penelusuran terkait regulasi yang ada, dengan meminta keterangan dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan panitia penyelenggara.
(idn/fjp)