Tiba di LPSK, Tim Kuasa Hukum Minta Perlindungan Saksi bagi AKBP Doddy

Paradisa Nunni Megasari - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 15:00 WIB
Pengacara mengajukan AKBP Doddy Prawiranegara sebagai justice collaborator di kasus Irjen Teddy Minahasa. (Paradisa Nuni Megasari/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, tiba di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, siang ini. Kedatangannya ke LPSK bertujuan mengajukan justice collaborator untuk kliennya dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Pantauan detikcom di lokasi, Adriel Purba tiba di LPSK pada Senin (24/10/2022), pukul 14.10 WIB. Dia datang seorang diri, lantaran tim kuasa hukum lainnya telah tiba di LPSK lebih dulu.

AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK. AKBP Doddy mengaku siap buka-bukaan terkait kasus narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

"(AKBP Doddy) sangat yakin, sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," kata pengacara AKBP Doddy, Adriel Purba, saat dihubungi, Senin (24/10).

Adriel mengatakan, selain AKBP Doddy, ada dua tersangka lain terkait kasus Irjen Teddy Minahasa yang siap menjadi justice collaborator. Kedua tersangka itu adalah Linda dan Samsul Ma'arif.

Adriel mengatakan ketiga kliennya itu bakal buka-bukaan terkait keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini.

"Pastinya kami mengajukan permohonan kan mengingat klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," terang Adriel.

Perintah Irjen Teddy ke AKBP Doddy

Irjen Teddy Minahasa mengklaim anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, yang merupakan Kapolres Bukittinggi, salah paham atas perintah yang dia berikan. Perintah tersebut adalah soal 5 kilogram sabu yang kini menyeret Teddy sebagai tersangka kasus narkoba.

Irjen Teddy lewat kuasa hukumnya saat itu, Henry Yosodiningrat, mengaku sebenarnya ingin menjebak Anita alias Linda dengan teknik control delivery 5 kilogram sabu. Ternyata AKBP Doddy tidak menangkap Linda.

"Iya, makanya dia (Teddy Minahasa) perintahkan 'coba hubungi ini (AKBP Doddy)', karena dia minta dana lagi, pokoknya dialah yang memperkenalkan sama Kapolres ini. Kapolres ini perintahnya Teddy untuk menjebak si Linda ini, tapi teknisnya salah yang dia lakukan. Dia salah memahami," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, saat berbincang dengan detikcom, Senin (17/10).

"Ternyata dia nggak tangkap, kemudian dia malah terima uang dan itu di Jakarta. Teddy (mengatakan), lo kok bisa di Jakarta, kan bukan kewenangan saya. Kalau di sini (Sumatera Barat) kan kewenangan saya sebagai Kapolda," tambahnya.




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork