Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Ipal 2 Pejabat

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Ipal 2 Pejabat

- detikNews
Minggu, 16 Jul 2006 21:51 WIB
Jakarta - Buntunya penyelesaian 2 kasus ijazah palsu (Ipal) yang melibatkan pejabat di daerah menimbulkan kesan polisi pilih kasih. Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera mengambil alih kedua kasus tersebut.2 Kasus itu adalah kasus Ipal Bupati Kampar Jefri Noer yang ditangani Polda Riau dan kasus Ipal Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang kini menjadi Gubernur Sumut Rudolf Pardede yang ditangani Polda Sumatera Utara."IPW menyayangkan sikap Polda-polda yang dengan sengaja mempetieskan kasus-kasus tersebut. Bahkan untuk kasus Bupati Kampar, sudah 4 tahun kasus itu diproses tapi tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Riau," jelas Ketua IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (17/7/2006).Ditambahkan dia, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) polres Kampar, Jefri Noer terbukti melakukan tindakan pemalsuan intelektual dan penipuan untuk khalayak umum seperti yang diatur pada pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun."Sikap ini menunjukkan kinerja jajaran Polda Riau belum berubah. Ini mencederai rasa keadilan," tegas Neta.Menurut Neta, indikasi yang sama juga ditunjukan Polda Sumut dalam menangani Rudolf Pardede. Hingga kini tak ada kelanjutan penyelesaian kasus tersebut."Saatnya Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus ini dan menegur para Kapolda," tandasnya. (bal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads