Perkara Akan Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Minta Nikita Mirzani Kooperatif

Perkara Akan Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Minta Nikita Mirzani Kooperatif

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 13:24 WIB
Nikita Mirzani saat keluar dari ruang penyidik Polresta Serang Kota (Bahtiar Rifai/Detikcom)
Foto ilustrasi: Nikita Mirzani saat keluar dari ruang penyidik Polresta Serang Kota. (Bahtiar Rifai/Detikcom)
Serang -

Tim penyidik Polresta Serang Kota akan melakukan pelimpahan tahap II perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, yang menjerat Nikita Mirzani. Pelimpahan tahap dua adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

"Dijadwalkan (pelimpahan tahap II) pada hari Selasa," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).

Iwan meminta Nikita Mirzani bersikap kooperatif dalam proses pelimpahan tahap dua. "Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, mengikuti mekanisme proses hukum," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan kasus pencemaran nama baik oleh tersangka Nikita Mirzani ini atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Pada pekan lalu, berkas penyidikannya lengkap atau P21.

"Iya sudah P21, sudah P21 menunggu pihak penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar pada Senin (17/10) pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Begitu lengkap, Nikita dan tim kuasa hukumnya datang di hari tersebut ke Polresta. Ia datang bertemu penyidik dan mengatakan akan mengikuti proses hukum.

"Kalau nanti tahap dua, kita ikuti prosesnya, pokoknya proses ini kita ikuti sebagaimana mestinya," kaya kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, waktu itu.

Nikita menjadi tersangka pada 16 Mei 2022 dan ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Serang. Hal ini berkaitan dengan laporan Dito di Instagram Story yang diancam UU ITE.

Simak juga 'Nikita Mirzani Bisa Terbang ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads