Perlu Tidaknya Penahanan Tersangka Hilton Dikaji
Minggu, 16 Jul 2006 14:41 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor akan mengevaluasi perlu tidaknya dilakukan penahanan para tersangka kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton dalam tahap penuntutan.Pertimbangan itu dilakukan tidak lagi didasarkan dari tiga aspek, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana baru akan tetapi didasarkan pada keyakinan para tersangka itu bakal dihukum."Apakah nantinya akan dilakukan penahanan itu nantinya dari JPU yang akan menyampaikan kesimpulan dan pendapat. Nanti akan dilihat urgensinya," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Minggu (16/7/2006).Tim penyidik, kata Hendarman, sudah menyelesaikan pemberkasan kasus itu. Jika sudah lengkap maka kasusnya akan ditingkatkan ke penuntutan. "Nanti akan dievaluasi apakah perlu ditahan dalam penuntutan, urainya.Pada 6 Februari 2006, tim penyidik yang diketaui Daniel Tombe telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,9 triliun ini. Mereka adalah Dirut PT Indobuilt Co Pontjo Sutowo, mantan kuasa hukum Indobuilt co Ali Mazi yang juga gubernur Sulawesi Tenggara dan dua pejabat BPN Robert J Lumenpaw dan Ronny Kusuma Yudhistira. Pada Kamis lalu PT Indobulit co mennggugat perdata jaksa agung. Namun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, gugatan itu tidak mempengaruhi proses penyelesaian kasus Hotel Hilton.
(mar/)











































