3 JPU Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Shabu Hariono
Minggu, 16 Jul 2006 12:38 WIB
Jakarta - Tim pemeriksa pengawasan yang diketuai Zaidan Asnawi telah meminta keterangan terhadap 3 jaksa penuntut umum (JPU) kasus 20 kilogram shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Mereka diperiksa sebagai saksi Kajati DKI Rusdi Thaher menyusul adanya 2 rencana penuntutan.Ketiga JPU yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah Jeffrey Huwae, Ferry Panjaitan dan A Mangontan. Demikian disampaikan oleh Plt Jamwas Togar Hutabarat di sela pekan olah raga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-46 di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2006)."Hasil Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) ada 3 pejabat struktural yang perlu diperiksa yaitu Kajati DKI Rusdi Thaher, Aspidum Kejati DKI Nurachmat dan Kajari Jakarta Barat Imas Mukadis. Kita mulai saksi-saksi dulu, baru mereka," jelasnya.Untuk pemeriksaan JPU Danu Sebayang menurut Togar belum dapat dilakukan karena jaksa tersebut berada di luar kota. Namun tim akan memanggil Dani agar bisa dimintai keterangan. Togar menginginkan agar kasus ini dapat diselesaikan secepatnya.Namun dia tidak menginginkan akibat ingin cepat selesai maka akan ada hal-hal yang terlampaui. "Prinsip kita lebih cepat lebih bagus. Kalau bisa tidak perlu satu bulan," jelas dia.Seperti diberitakan sebelumnya MKJ merekomendasi ke Jaksa Agung memecat jaksa penuntut umum dan melepas dua jaksa dari jabatan fungsionalnya. Namun dari hasil pemeriksaan MKJ, Jaksa Agung menilai ada hal-hal yang perlu diklarifikasi mengenai dikeluarkannya 2 rencana penuntutan yakni 6 tahun dan 15 tahun.
(san/)











































