Korup, 4 Kejati Dieksaminasi

Korup, 4 Kejati Dieksaminasi

- detikNews
Minggu, 16 Jul 2006 12:13 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk mengeksaminasi atau pemeriksaan dalam menemukan penyimpangan prosedural terhadap kasus korupsi di 4 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.4 kejaksaan tinggi tersebut meliputi 3 Kejati di luar Jawa dan 1 Kejati di Jawa. Yang di eksaminasi bukan hanya jaksa tingginya saja melainkan kasus korupsinya.Hal ini disampiakan oleh Jampidsus Hendarman Supandji di sela pekan olah raga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-46 di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2006)."Kalau kasus yang dieksaminasi yang kena banyak, karena juga bisa melibatkan jaksa dan itu perlu izin dai Jaksa Agung," kata Hendarman.Menurut dia, semua pihak mulai dari staf di bawah telah dieksaminasi. Begitu juga dengan penyidik yang menangani kasus korupsi. Bahkan pemeriksaan ada yang dilakukan di daerah-daerah yang diduga ada penyimpangan dalam prosedural."Kasus itu kan juga melibatkan jaksa tinggi dan asisten Pidsus. Kita ingin ada pembaharuan dan eksaminasi bukan hal yang mengagetkan. Itu sudah ketentuan tapi jarang dilakukan," jelas Hendarman.Dia mengatakan, dari 4 yang sudah diajukan ke Jaksa Agung baru 2 yang sudah diberikan izin oleh Jaksa Agung. Sedangkan tim dari Jampidsus masih melakukan proses eksaminasi terhadap 1 Kejaksaan Tinggi di pulau Jawa.Sebelumnya Jampidus telah melaporkan 5 hasil eksaminasi dari jaksa tinggi dari 30 Kejati seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan karena para jaksa diduga melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum atau tidak sesuai prosedur yang berlaku yang merupakan kasus korupsi. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads