Kasus Jaksa Jamsostek Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasus Jaksa Jamsostek Ditingkatkan ke Penyidikan

- detikNews
Minggu, 16 Jul 2006 11:32 WIB
Jakarta - Status kasus penerimaan uang oleh Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi PT Jamsostek Burdju Ronni dan Cecep Sunarto ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hal ini tidak langsung berarti sudah ada pihak yang menjadi tersangka.Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Minggu (16/7/2006)."Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya sudah ada. Kemarin sudah saya bawa tapi belum saya lihat. Kalau penyidikan bukan berati langsung memeriksa tersangka, tapi saksi-saksi dulu," kata Hendarman.Menurut Hendarman, untuk memeriksa kedua JPU kasus Jamsostek itu juga diperlukan izin dari Jaksa Agung. Namun yang jelas, sambungnya, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk lainnya."Yang paling penting itu nanti meyakinkan hakim dengan dua alat bukti itu. Achmad Djunaidi pernah menanyakan ke Burdju walau Burdju tetap menyangkal menerima, tetapi ada petunjuk SMS yang nyasar," ungkap Hendarman.Kasus ini berawal dari pengakuan terpidana kasus korupsi PT Jamsostek Ahmad Djunai usai divonis penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Dirut PT Jamsostek itu mengatakan dirinya telah memberikan uang Rp 550 juta kepada kedua jaksa tersebut. Menurut Achmad pemberian uang itu dimaksudkan agar proses persidangan dirinya 'berjalan lancar'. Pemberian uang tersebut dilakukan lewat seorang penghubung bernama Aan Hadi Gusnanto. Namun kedua Jaksa itu membantah mentah-mentah tudingan Achmad Djunaidi. (djo/)


Berita Terkait