Pelaku Kekerasan Dalam MOS Bisa Dipidana
Minggu, 16 Jul 2006 08:17 WIB
Jakarta - Liburan sekolah tak terasa akan segera selesai. Para siswa pun bersiap memasuki kelas barunya. Perasaan senang pun dirasa bagi siswa yang memasuki jenjang yang lebih tinggi, dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMA. Namun, biasanya di awal tahun ajaran, ada sebuah acara yang harus dilalui siswa-siswa baru itu. Jika dahulu namanya Ospek, kini nama itu berubah menjadi Masa Orientasi Siswa (MOS). Biasanya MOS ini merupakan sebuah kegiatan untuk lebih mengenal sekolah yang baru. Kegiatan yang biasanya berlangsung selama 3 hari itu, terkadang diselipi dengan ulah-ulah nakal dari sang senior.Sang senior terkadang tak segan memberikan tugas yang aneh kepada juniornya. Dari disuruh mengenakan pakaian yang aneh hingga membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan dunia pendidikan.Jika sang juniornya lalai dalam memenuhi keinginan seniornya itu, maka hukuman menjadi balasannya. Sang senior tak segan memberikan hukuman fisik kepada juniornya yang dianggap membangkang itu.Kegiatan seperti ini sering ditengarai sebagai kegiatan balas dendam bagi senior atas apa yang telah mereka rasakan pada saat masuk sekolah. Dan kegiatan 'balas dendam' itu pun akan terus berulang pada tiap tahunnya, dan kekerasan ini pun berevolusi dalam berbagai bentuk."Berdasarkan pasal 54 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA), menyebutkan guru, pendidik, dan peserta didik dilarang melakukan kekerasan. Baik itu di lingkungan sekolah maupun di luar," kata Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi detikcom, Minggu (16/7/2006).Menurutnya, kegiatan MOS biasanya ditemukan sejumlah tindak kekerasan. Dari kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual."Apa pun alasannya semua tindakan itu adalah tindakan pidana. Dan mereka yang melakukan itu dapat dipidana," jelasnya.Arist menyarankan agar format kegiatan MOS yang ada sekarang diubah. Kegiatan dapat diisi dengan acara seminar yang berhubungan dengan remaja, seperti lingkungan, kesehatan, reproduksi, dan lain sebagainya."Kegiatan itu akan lebih bermakna dibanding anak-anak disuruh membawa ember, disuruh menari-nari," ujarnya.Arist pun meminta kepada orang tua murid yang menemukan tindak kekerasan dalam MOS untuk tidak segan-segan melaporkannya ke polisi atau pihak terkait."Kalau itu ditemukan, cepat lapor ke polisi atau Komnas PA," tandasnya.
(ary/)











































