Siaran SCTV di Aceh Dihentikan

Tak Kantongi Izin

Siaran SCTV di Aceh Dihentikan

- detikNews
Sabtu, 15 Jul 2006 12:39 WIB
Banda Aceh - Siaran SCTV beberapa hari ini tidak lagi bisa hadir dalam saluran televisi warga Aceh. Pasalnya, transmisi SCTV di kawasan Lambaro, Banda Aceh, disegel Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Aceh karena tidak mengantongi izin. Akibatnya siaran SCTV lewat frekuensi UHF dihentikan. Penghentian siaran ini karena SCTV belum mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). KPID juga menerima surat tembusan dari Dirjen Postel Depkominfo dan Balmon NAD tentang peringatan I yang ditujukan kepada manajer Operasional SCTV Banda Aceh tentang adanya penggunaan spektrum frekuensi radio pada frekuensi 671.240 Mhz.Korespoden SCTV di Banda Aceh, Mukhtarudin Yakub mengatakan, pihak SCTV sudah mengurus surat perizinan ke KPI Pusat. "Tetapi karena adanya PP yang mengharuskan pengurusan izin ke KIPD maka proses dilakukan ke KIPD NAD. Tapi proses pengurusan izin tak kunjung selesai," terang Mukhtarudin Yakub kepada detikcom, Sabtu (15/07/2006). Anehnya, kata dia, jika memang melakukan pelanggaran sebagaimana disebut Balmon NAD, kenapa penyegelan baru dilakukan usai Piala Dunia yang disiarkan SCTV. "Peraturan ini jadinya semakin aneh dan tidak jelas. Padahal, siaran SCTV sudah bisa diakses pemirsa di Aceh sejak 19 April 2005 lalu. Kenapa tidak dari dulu, kenapa setelah satu hari Piala Dunia selesai baru disegel," katanya. Pihak Balmon NAD menyebutkan, SCTV telah melanggar ketentuan UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No.53 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, dan PP No.53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kepala Balmon Kelas II NAD, Muhammad Saleh mengatakan, berdasarkan hasil observasi, monitoring, pendataan penggunaan spketrum frekuensi radio di Banda Aceh dan Aceh Besar pada 26 Juli hingga Agustus 2005, penggunaan spectrum frekuensi radio pada frekuensi 671,240 Mhz (video) dan 676,740 Mhz (audio) yang digunakan SCTV tidak memiliki izin. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads