Tim kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum dan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. LPSK angkat bicara.
"LPSK terbuka bagi siapa saja untuk meminta perlindungan," kata ketua LPSK Hasto Atmojo ketika dihubungi, Sabtu (22/10/2022).
Namun Hasto mengatakan permintaan perlindungan kepada LPSK harus melalui beberapa proses penilaian. Bila merasa pantas, LPSK siap memberikan perlindungan kepada AKBP Doddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tentunya nanti ada proses sesuai prosedur untuk investigasi dan asesmen dari LPSK dulu guna mempertimbangkan apakah bisa diberikan perlindungan," ujar dia.
Terkait justice collaborator yang akan diajukan pihak AKBP Doddy, Hasto juga mengatakan siap menerima permintaan tersebut. Bila permintaan sudah diajukan, LPSK akan memeriksa lebih lanjut apakah AKBP Doddy dapat diberi status sebagai justice collaborator.
"Ya, prinsipnya bisa ajukan, dan LPSK akan lakukan investigasi dan asesmen dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba, berencana mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK terhadap kliennya. Ia juga akan mengajukan Doddy sebagai justice collaborator.
"Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami," kata Adriel di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Seperti diketahui, AKBP Doddy merupakan tersangka kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. "Jadi kami akan ajukan juga justice collaborator," lanjutnya.
Adriel juga berencana meminta perlindungan kepada LPSK untuk Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy.
(isa/isa)