Dipecat, BRR Akan Digugat Eks Stafnya Minggu Depan
Sabtu, 15 Jul 2006 10:41 WIB
Jakarta - Dua staf Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias yang dipecat dari jabatannya memastikan akan menggugat BRR melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. BRR dinilai telah memutarbalikkan fakta dan mencemarkan nama baik keduanya.Sebagaimana diwartakan sebelumnya, 2 staf BRR yang dipecat adalah Manajer Investigasi Satuan Anti Korupsi (SAK) Leo Nugroho dan Sekretaris Deputi Perumahan dan Pemukiman Endang Julianti."Apa-apa yang disampaikan BRR adalah fitnah, dan saya akan menggugat bersama pak Leo minggu depan. Kemungkinan hari Selasa atau Rabu, yang jelas sebelum tanggal 20 Juli," ujar Endang kepada detikcom, Sabtu (15/7/2006).Adapun gugatan yang akan diajukan adalah pemecatan terhadap dirinya yang tidak jelas, pencemaran nama baik, serta ketidaknyamanan yang diterimanya saat dipaksa meninggalkan Aceh oleh BRR."BRR ini hobinya bohong. Saya juga dipaksa meninggalkan Aceh dengan pengawalan satpam, bahkan sampai masuk ke kamar saya. Mereka takut saya akan membeberkan kebobrokan BRR," tuturnya.Endang juga membantah dirinya tidak pernah menerima uang diskon dari salah satu stasiun TV dalam pemasangan iklan. Dia juga mengaku tidak pernah menerima honor dari pihak manapun."Semua faktanya dibalik. Saya yang melaporkan adanya diskon, tapi saya yang dituduh tidak melaporkan diskon. BRR juga bohong, karena sampai sekarang tidak ada investigasi yang mereka lakukan atas kasus itu," tutup Endang.
(fjr/)











































