Rapat BK Putuskan Kasus Amplop PA dan Calo Haji Alot

Rapat BK Putuskan Kasus Amplop PA dan Calo Haji Alot

- detikNews
Sabtu, 15 Jul 2006 10:28 WIB
Jakarta - Kendati telah rapat sejak 14 Juli, belum satu pun putusan dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPR terkait kasus amplop RUU Pemerintahan Aceh (PA) dan pemondokan haji. Rapat yang berlangsung di Wisma DPR, Cisarua, Bogor, itu berjalan alot.Ada 4 agenda yang bakal diputus BK yakni mengenai percaloan pemondokan haji, anggota DPR yang kerap mangkir sidang, amplop yang beredar seputar RUU PA, dan masalah percaloan yang bersliweran di DPR."Semalam rapat dihentikan pukul 23.00 WIB, dan akan dilanjutkan lagi hari ini," ujar Wakil Ketua BK Gayus Lumbun saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/7/2006) pukul 09.00 WIB.Namun demikian, kata Gayus, ada agenda yang telah final tetapi hasilnya belum bisa dipublikasikan, mengingat rapat berlangsung tertutup.Agenda mana yang memerlukan diskusi panjang? "Soal percaloan pemondokan haji dan amplop RUU PA. Ini mendapat perhatian lebih oleh masyarakat. Kita perlu waktu karena ini tidak saja terkait benar dan salah saja tapi soal etika," kata Gayus.Meski menurut KPK soal amplop RUU PA tidak termasuk korupsi, menurut Gayus, BK tetap concern mengusut kasus tersebut. "Kami melihat patut tidaknya. Tapi semua akan menjadi pertimbangan," jelas anggota DPR asal FPDIP ini.Mengenai percaloan pemondokan haji yang diduga melibatkan anggota DPR asal FPD Aziddin, lanjut Gayus, penggunaan identitas ke-DPR-an tanpa izin tidak bisa dibenarkan."Ada kabar Sekretaris FPD Sutan Bathoegana tandatangannya di-scan. Berarti ada pemalsuan surat, kalau terbukti bisa ada sanksi berat. Tapi kita belum pernah mengkonfrontasi keduanya," terang dia.Lebih lanjut, politisi asal PDIP ini menjelaskan, ada 3 opsi sanksi mengancam para anggota DPR apabila terlibat kasus dalam 4 agenda yang dibahas BK. Sanksi itu adalah teguran keras, pemberhentian alat kelengkapan DPR, dan sanksi terakhir adalah pemberhentian sebagai anggota DPR."Bila berkaitan dengan pemberhentian anggota, maka Ketua BK akan segera mengumumkan," tandas Gayus. (nvt/)


Berita Terkait