Segera Laporkan Kasus Jual Beli Kursi Sekolah!
Sabtu, 15 Jul 2006 08:43 WIB
Jakarta - Jual beli adalah kegiatan yang biasa. Namun menjadi tidak biasa bila yang diperjualbelikan adalah kedudukan atau kursi di sekolah.Bila masyarakat menemukan kasus jual beli kursi seiring dengan akan diberlakukannya tahun ajaran baru, maka jangan segan melaporkannya pada pihak yang berwenang.Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Margani M Mustar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/7/2006)."Silakan lapor ke Dikmenti, atau laporkan saja ke polisi," ujar Margani dengan nada tegas.Ditambahkan dia, akan ada sanksi yang berat bagi oknum yang kedapatan melakukan praktek jual beli kursi. Kejadian ini sangat mungkin ditemukan di sekolah-sekolah negeri."Saya harap semua ikut memantau dan mengawasi agar praktek itu tidak terjadi," imbuh Margani.Menurut dia, bila ada bangku kosong di SMA dan SMK Negeri DKI Jakarta kosong karena ada peserta yang tidak lapor diri, bangku itu akan tetap dibiarkan kosong. Tak ada perlakuan apapun."Kita laksanakan semua sesuai prosedur," cetus Margani.Sabtu 15 Juli ini, adalah hari terakhir siswa lapor diri di sekolah yang telah menerima. Lapor diri akan ditutup pada pukul 16.00 WIB nanti.
(nvt/)