DL Sitorus Tak Diperas JPU Jasman
Jumat, 14 Jul 2006 22:38 WIB
Jakarta - Terkait isu pemerasan kepada terdakwa kasus perambahan hutan tanpa izin DL Sitorus oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Jasman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun segera meminta klarifikasi terdakwa dan mantan kuasa hukumnya Dumoli Siahaan.Hasilnya diperoleh pernyataan DL Sitorus, dia tidak diperas Jasman."DL Sitorus dari wawancara menyatakan tidak pernah memberi satu sen pun pada Jasman, dan tidak pernah dimintai dan diperas oleh Jasman. Yang ada penasehat hukumnya menyampaikan angka itu ke dia," kata Jampidsus Hendarman Supandji.Hal itu disampaikan dia di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2006).Laporan yang berisi hasil wawancara dan saran itu lantas disampaikan Hendarman kepada Jaksa Agung."Kemarin sudah saya laporkan ke Jaksa Agung. Di sana Ada saran dan pendapat saya," imbuh dia.Menurut Hendarman, selain meminta klarifikasi dari DL Sitorus dan Dumoli Siahaan, Direktur Penuntutan Marwan Effendy bersama dengan dua jaksa lainnya juga mewawancara mantan kuasa hukum Juniver Girsang dan salah satu jaksa penyidik Palti Simanjuntak.Uang sejumlah Rp 84,6 miliar itu muncul dari Dumoli, agar kliennya dibebaskan dengan cara membayar ganti rugi. Rinciannya Rp 1,8 juta per hektar untuk 47 ribu hektar lahan hutan."Itu omongan pengacaranya, bukan dari Jasman. DL Sitorus merasa dijebak, dalam arti kalau membayar akan menjadi alat bukti bahwa dia telah mengakui perbuatan," jelas Hendarman.Apakah kasus dugaan pemerasan ini akan distop?"Yang harus jawab Jaksa Agung, kalau saya sudah stop. Tapi apakah mau diteruskan atau tidak itu wewenang Jaksa Agung," tandas dia.Isu pemerasan ini mencuat saat DL Sitorus membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin, DL menyatakan dimintai uang RP 84,6 miliar oleh JPU Jasman.
(nvt/)











































