Polisi mengatakan saksi kunci kasus pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang, Iwan Boedi Prasetijo, seorang warga inisial AG Portal. Namun polisi heran AG Portal mendadak mengaku tidak tahu saat mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebelumnya menjelaskan terkait keterangan AG Portal pada pemeriksaan pertama menjelaskan apa yang dia ketahui termasuk melihat tiga orang yang dua di antaranya berbadan tegap di lokasi ditemukannya jasad Iwan di kawasan Marina, Semarang.
Namun, pada pemeriksaan berikutnya, Agung mengubah seluruh keterangan dan menyebut tidak tahu-menahu soal apa yang ditanyakan penyidik. Hal itulah yang menjadi pertanyaan Irwan soal peran LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agung Portal selama dalam lindungan LPSK selalu mengatakan tidak, tidak tahu. Artinya begini, dalam perspektif perlindungan, orang yang dilindungi adalah saksi, orang yang melihat, mengetahui peristiwa pidana. Kalau Agung ini tidak tahu, tidak tahu, berarti gugur kualifikasinya sebagai saksi. Untuk apa dilindungi?" tanya Irwan, seperti dilansir detikJateng, Kamis (20/10/2022).
"Iya, kunci (AG Portal saksi kunci)," imbuhnya.
Sebelumnya, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector atau deteksi kebohongan kepada tiga saksi termasuk AG Portal. Bahan pemeriksaan diambil dari pemeriksaan pertama AG Portal, ternyata hasilnya dia tidak berbohong pada pemeriksaan pertama.
"Kemudian, terhadap keterangan AG Portal, kita basic-nya pemeriksaan. Kita sodorkan pemeriksaan terhadap yang menjadi acuan pemeriksaan lie detector, itu pemeriksaan pertama, itu artinya kan sesuai dengan pernyataan pertama," kata Irwan, Senin (17/10).
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video: 7 Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Mutilasi di Mimika