MA Gembira Perpu KY Ditolak SBY

MA Gembira Perpu KY Ditolak SBY

- detikNews
Jumat, 14 Jul 2006 17:11 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) adalah pihak yang bergembira atas ditolaknya usulan Perpu Komisi Yudisial (KY). Perpu itu berisi perluasan wewenang KY."Kita gembira pemerintah sebagai yang berwenang melanjutkan konsep Perpu ini ke DPR sudah menolak," kata jubir MA Joko Sarwoko di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2006). Penolakan pemerintah membuat MA mendapat pembenaran atas sikapnya yang sejak dulu sudah menolak usulan Perpu itu. "Kita dari dulu sudah menolak, makanya kita gembira," ungkap Joko.Penolakan Presiden SBY ini disampaikan oleh Mensesneg Yusril Ihza Mahendra pada Rabu 12 Juli lalu.Menurut Yusril, jika KY ingin memperluas kewenangannya tidak perlu melalui Perpu. Yusril pun mengusulkan agar KY mengajukan revisi terhadap UU No 22/2004 tentang KY."Saya sebagai Mensesneg tidak bisa mempertahankan itu. Mereka enak-enak, kita yang mengeluarkan, kita kelabakan mempertanggungjawabkan. Jadi silakan saja mengajukan revisi. Dan kita sudah menyampaikan kepada mereka," ujarnya.Yusril menjelaskan, materi usulan Perpu yang diajukan KY sudah tidak relevan lagi. Seperti halnya permasalahan pencalonan hakim agung. "Mereka kan sudah melakukan secara normal," imbuhnya. (nrl/)


Berita Terkait