Jaksa menepis nota keberatan atau eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat. Jaksa juga memastikan dakwaan tidak bisa dibatalkan demi hukum. Benarkah demikian?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar membeberkan ada sejumlah hal yang bisa membatalkan dakwaan jaksa terhadap terdakwa. Dia awalnya menyebut ada tiga macam hal yang bisa dijadikan kritik terhadap dakwaan lewat nota keberatan.
"Kritik terhadap Dakwaan melakui eksepsi itu, bisa terdiri dari tiga macam yakni dakwaan kabur /tidak jelas/obscuur, artinya bisa mengenai ketidakjelasan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, demikian juga bisa mengenai ketidakjelasan tempat dan waktu (locus dan tempus delicti) terjadinya kejahatan yang didakwakan kepada terdakwa," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).
Abdul Fickar lalu membeberkan dakwaan jaksa sebetulnya bisa dibatalkan. Salah satunya, kata dia, jika dakwaan kekurangan syarat formil seperti ketidakjelasan tempat terjadinya kejahatan atau kekurangjelasan perbuatan pidana.
"Dapat dibatalkan tekanannya pada ada kekurangan syarat formil, misal kekurangjelasan perbuatan atau ketidakjelasan tempat terjadinya kejahatan," ucapnya.
Selain itu, dia menjelaskan kesalahan pada penulisan nama terdakwa sehingga berujung pada salah tafsir juga bisa membuat dakwaan batal. Selain itu, menurutnya, kesalahan locus delicti yang mengaburkan pengadilan juga bisa menjadi penyebab.
"Sedangkan batal demi hukum, misal salah menulis nama terdakwa, sehingga bisa ditafsirkan nama itu nama orang lain yang bukan tetdakwa. Atau juga dakwaan tidak menyebut locus delicti tempat terjadinya kejahatan secara jelas, sehingga mengaburkan pengadilan mana yang berwenang mengadili," ujarnya.
Lantas, apa alasan jaksa merasa dakwaannya tak bisa batal demi hukum? Abdul Fickar menduga itu hanya upaya jaksa membela diri.
"Iya betul (keyakinan jaksa), mengenai tempus kompetensi pengadilan, jaksa pasti akan membela diri bahwa dakwaannya telah disusun dengan lengkap, karena itu tidak bisa dibatalkan," tuturnya.
Simak pernyataan jaksa di halaman berikutnya.
Simak Video: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Sambo Cs
(maa/idn)