Jaksa menepis semua keberatan para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa meminta hakim melanjutkan sidang Ferdy Sambo dkk ke pemeriksaan saksi.
Ada lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Surat dakwaan mereka telah dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin dan Selasa, 17 dan 18 Oktober 2022.
Kelimanya didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Mereka meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Eksepsi Sambo dan Putri dibacakan tim pengacaranya pada Senin (17/10). Sementara, eksepsi Ricky dan Kuat dibacakan hari ini, Kamis (20/10/2022).
Jaksa pun telah memberi tanggapan atas eksepsi mereka. Berikut tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa:
Tanggapan Terhadap Eksepsi Ferdy Sambo
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jaksel.
"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjutnya.
Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Sambo Cs
(haf/haf)