Depdagri Tolak Mediatori Calon Tunggal Pilkada Kodya Yogya
Jumat, 14 Jul 2006 16:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kodya Yogyakarta meminta Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menjadi mediator karena kebuntuan penyelenggaraan pilkada akibat hanya ada satu pasangan calon walikota. Namun Depdagri menolak permintaan tersebut."Kalau hal-hal semacam ini difasilitasi Depdagri, ini tidak menggembirakan. Sekarang kan sudah semangat desentralisasi," ujar Sekjen Depdagri Progo Nurjaman di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2006).Masalah serupa juga terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. KPUD Sampang terpaksa 3 kali memperpanjang pendaftaran karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. "Ini menjadi pertanyaan, ada apa? Apa mereka enggan mencalonkan diri atau apa," jelasnya.Menurut Progo, sesuai UU 32/2004 tentang Otonomi Daerah, pilkada tidak bisa dilanjutkan jika hanya satu calon. Ia menyarankan KPUD kedua daerah tersebut berbicara dengan para pengurus parpol setempat. "KPUD seyogianya mengundang parpol untuk mencari solusi masalah pencalonan ini," ujar Progo.KPUD Kodya Yogyakarta menerima pendaftaran dua pasang calon. Herry Zudianto dan Haryadi Suyuti diusung Koalisi Rakyat Yogyakarta (KRY) gabungan PAN, Partai Demokrat dan Partai Golkar. Calon lainnya pasangan Nurcahyo-Syukri Fadloli yang diajukan Koalisi Merah Putih (KMP) gabungan PDIP, PKS dan PPP.Pasangan Nurcahyo-Sukri tidak melengkapi persyaratan administrasi. Akibatnya pasangan Haryadi menjadi calon tunggal Walikota Madya Yogyakarta.
(jon/)










































