Kronologi Bentrok Ormas di Mampang Terjadi di Depan Polisi Saat Dimediasi

Kronologi Bentrok Ormas di Mampang Terjadi di Depan Polisi Saat Dimediasi

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 20:31 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka bentrok ormas di Mampang, Jaksel
Polisi menetapkan 43 tersangka terkait bentrokan ormas di Mampang, Jaksel. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjelaskan bentrok ormas yang terjadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tepatnya di Jl Terusan Rasuna Said. Bentrokan ormas itu terjadi di depan polisi yang sedang melakukan mediasi di antara kedua kelompok.

Direktur Resrkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bentrokan yang terjadi pada Senin (17/10) malam itu diawali adanya konflik kepemilikan lahan.

"Kasus ini diawali adanya sengketa kepemilikan lahan. Di mana tadinya ada pertemuan dari dua pihak," ujar Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mediasi di Depan Polisi

Namun rupanya, salah satu kelompok mendatangkan massa. Mediasi pun akhirnya bubar dan terjadi keributan di antara dua kelompok.

"Kemudian ternyata di salah satu pihak mendatangkan massa, kemudian melihat ada anasir atau gejala adanya gangguan kamtibmas, akan diadakan mediasi dari kedua belah pihak, tapi yang satunya juga mendatangkan massa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Dan di sana ada petugas kepolisian, tiba-tiba menjadi trigger karena salah satu melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan pemukulan di depan hadapan petugas. Akhirnya terjadilah bentrok ini," tambahnya.

43 Orang Jadi Tersangka

Polisi kemudian mengamankan puluhan orang dari dua kelompok massa ini. Sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami amankan sejumlah massa dari dua kelompok ini di mana sudah kita tetapkan 43 orang tersangka," kata Hengki.

Kesemua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Lalu pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Dan juga pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Hengki menyatakan akan menindak tegas aksi premanisme. Tidak boleh ada satu kelompok manapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Perlu kami tegaskan bahwa Jakarta zero premanisme itu tekad kami. Oleh kenanya penindakan ini sejatinya menjadi peringatan bahwa main hakim sendiri ataupun eigenrichting is verboden itu tidak diperbolehkan," tegas Hengki.

"Tidak ada satu pun kelompok yang merasa di atas hukum. Apalagi di hadapan petugas melakukan perbuatan melawan hukum yang niatnya kemarin dimediasi dan sebagainya. Oleh karenanya, siapa pun yang akan melakukan kegiatan main hakim sendiri akan kami tindak. Aksi premanisme di Jakarta akan kami sikat," tambah Hengki.

Lihat juga video '2 Kelompok Ormas di Bekasi Bentrok Gegara Rebutan Limbah Pabrik':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads