Polri Tolak Penyidikan Bersama Belanda Ungkap Kasus Munir
Jumat, 14 Jul 2006 16:34 WIB
Jakarta - Mabes Polri menolak pengusutan bersama dengan kepolisian Belanda untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir. Langkah itu belum mempunyai payung hukum yang jelas.Hal tersebut ditegaskan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/7/2006)."Sampai sekarang belum ada UU yang mengatur penyidikan bersama dengan negara lain," kata Anton.Namun demikian, hal ini bukan berarti Polri menutup pintu kerjasama dengan pihak lain untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM itu. Polri tetap siap bekerjasama dengan semua pihak, khususnya menyangkut tukar-menukar informasi dengan negara lain."Misalnya pemeriksaan saksi-saksi yang tinggal di luar negeri dan hal lain yang dapat mengungkap kasus pembunuhan Munir," tutur Anton.Usulan agar Polri melakukan penyidikan bersama dengan Kepolisian Belanda dalam pengungkapan kasus Munir ini datang dari Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun. Menurut Gayus, langkah ini tidak memerlukan payung hukum."Sebab wilayah terbunuhnya Munir berada di wilayah internasional. Dan pemerintah Belanda pernah minta dilibatkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir," kata Gayus.
(djo/)










































