Berkas Andhara Early & Kartika Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas Andhara Early & Kartika Dilimpahkan ke Kejati DKI

- detikNews
Jumat, 14 Jul 2006 16:34 WIB
Berkas Andhara Early & Kartika Dilimpahkan ke Kejati DKI
Jakarta - Berkas Andhara Early dan Kartika Oktaviani, dua model majalah Playboy Indonesia edisi 1, tersangka kasus pornografi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta."Kedua berkas itu sudah diserahkan Senin kemarin. Tinggal menunggu pernyataan lengkap dari kejaksaan saja," kata Kasat Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) AKBP Ahmad Rivai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2006).Jika sudah dinyatakan lengkap, menurut Rivai, berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.Andhara ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 282 KUHP mengenai pelanggaran asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. (aan/)


Berita Terkait