GAM Bisa Minta Revisi UU PA

GAM Bisa Minta Revisi UU PA

- detikNews
Jumat, 14 Jul 2006 15:54 WIB
Jakarta - GAM belum menentukan sikap soal UU Pemerintahan Aceh (PA). Jika tidak puas dengan UU PA, GAM bisa mengajukan revisi melalui DPR."Silakan melalui wakil rakyat, UU itu kan bisa dari inisiatif DPR," ujar Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (14/7/2006).UU PA tersebut, kata Progo, sebetulnya sudah mengakomodasi seluruh kepentingan rakyat Aceh. Sebab RUU yang dulu diajukan ke DPR adalah elaborasi draf dari DPRD Aceh."DPRD Aceh juga membuat draf itu dengan mengombinasikan 3 draf dari masyarakat dan perguruan tinggi," katanya.Progo lalu menyarankan agar GAM melihat dulu implementasi UU PA. Jika dalam implementasi ditemukan kekurangan, barulah GAM bisa bersikap."Semua UU bisa direvisi, tapi kita jalankan dulu, baru dievaluasi," katanya. (umi/)


Berita Terkait