Polri Kirim Red Notice Buru Mayjen GS Kasus Illegal Logging

Polri Kirim Red Notice Buru Mayjen GS Kasus Illegal Logging

- detikNews
Jumat, 14 Jul 2006 14:34 WIB
Jakarta - Agar tidak kecolongan, Mabes Polri mengirim red notice guna mengantisipasi kaburnya Mayjen TNI Purn Gusti Syarifuddin (GS), tersangka kasus illegal logging di Kalimantan Timur ke luar negeri."GS kita cekal di Imigrasi. Kita juga sudah mengirim surat red notice ke interpol di Lyonn, Prancis agar tidak kecolongan karena siapa tahu dia menggunakan paspor palsu atau identitas palsu. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi dia melakukan itu," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.Menurut dia, red notice tersebut merupakan yang pertama dikeluarkan bagi WNI pelaku illegal logging."Dia ada indikasi bagian dari jaringan internasional. Selain itu, pelaku illegal logging punya dana yang besar sehingga kabur ke luar negeri," ujarnya.Anton menyatakan, informasi dari Departemen Imigrasi belum ada paspor atas nama Mayjen GS ke luar negeri."Beberapa lokasi di Indonesia yang diindikasikan dia bersembunyi di situ sudah kita cari," cetusnya.Lebih lanjut, Anton menyatakan penyidik melakukan langkah persuasif kepada keluarga dan berharap GS menyerahkan diri.Polda Kaltim menetapkan 3 cukong sebagai tersangka kasus illegal logging. Dua rekan GS yakni Direktur PT Pura Bulungan Sakti Arifin dan Direktur PT Sanggama Jaya Abadi Darul Hakim telah ditahan. Sedangkan Mayjen GS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (aan/)


Berita Terkait