Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berupa tiga bidang tanah. Diinfokan harga limit tanah tersebut berkisar di angka Rp 8,5 miliar.
"Dengan harga limit Rp. 8.538.906.000 dan uang jaminan Rp 1.800.000.000," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Tanah dengan luas total 1.178 meter persegi tersebut berlokasi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Pelelangan akan dilakukan di KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman Harun pada Rabu (2/11) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipi Maryati mengatakan lelang tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Imam Nahrawi. Pelelangan dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," kata Ipi.
Imam Nahrawi merupakan terpidana korupsi di kasus suap dana hibah KONI pada 2018. Dia divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2020.
Imam sempat mengajukan banding hingga kasasi. Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Imam Nahrawi. Dia pun tetap dihukum 7 tahun penjara.
(aik/aik)