Pihak Ricky Rizal Wibowo mengungkap ucapan Ricky Rizal ke Brigadir N Yosua Hutabarat ketika Yosua menanyakan perihal senjatanya. Seperti apa?
Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan Ricky Rizal Wibowo yang dibacakan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). Pengacara Ricky mengatakan kliennya sudah memberi tahu Yosua mengenai keberadaan senjatanya.
"Nopriansyah Yosua Hutabarat pernah menanyakan di mana keberadaan senjata api miliknya dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjawab Nopriansyah Yosua Hutabarat pernah menanyakan kepada dirinya mengenai keberadaan senjata milik Nopriansyah Yosua Hutabarat tersebut pada saat berada di dalam mobil Lexus RX nopol L-1973-ZX saat Terdakwa di perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," ucap pengacara Ricky Rizal di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ricky mengatakan kliennya memberi tahu Yosua bahwa senjatanya diamankan oleh Bharada Richard Eliezer. Yosua tahu senjatanya diamankan saat dia mandi.
"Saat itu saya menjawab dengan berkata 'senjata di dashboard mobil LM, diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Elu mandi sih tadi', dan dijawab oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata 'Oh, ya udah, Bang'," katanya.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.