MKD DPR Tak Tindak Lanjuti Aduan terhadap Bambang Pacul soal Hakim MK Aswanto

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 12:13 WIB
Konferensi pers MKD DPR (Firda/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tidak menindaklanjuti pelaporan terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Pelaporan itu terkait pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

"Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

"Karena yang disampaikan oleh yang terhormat Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI perihal pemberitahuan putusan MK Nomor 96 Tahun 2020 tentang Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Habiburokhman mengatakan keputusan MKD DPR telah dibahas dalam rapat pleno yang digelar hari ini.

"Bahwa perkara pengaduan dugaan pelanggaran terhadap Bambang Wuryanto telah dibahas dan diputus dalam rapat pleno MKD secara virtual pada tanggal 20 Oktober 2022," ujar Waketum Gerindra ini.

Berdasarkan rapat tersebut, MKD memutuskan tidak menindaklanjuti proses pelaporan terhadap Bambang Pacul. Keputusan MKD DPR berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Memutuskan, menetapkan, pertama, perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti. Kedua, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Bambang Pacul diadukan ke MKD DPR terkait keputusan pemberhentian hakim MK Aswanto. Dalam surat pelaporan yang diterima, Selasa (18/10), pokok pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu hakim MK, yakni Aswanto, dengan alasan yang sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI.

Pelapor tersebut adalah lima perorangan dari masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.

"Pelaporannya tidak atas nama kelembagaan, namun ada lima individu dari masyarakat sipil yang tergabung melaporkan," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan Shevierra Danmadiyah kepada wartawan, Selasa (18/10).

Shevierra mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya terkait pemberhentian Aswanto. Selain ke MKD DPR, dia menuturkan bakal mengajukan laporan ke Ombudsman RI.

"Kami melakukan berbagai upaya terkait pemberhentian dan penggantian hakim konstitusi Aswanto, di antaranya laporan ke MKD dan Ombudsman pada Jumat nanti," ujarnya.




(fca/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork