Sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai. Putri hari ini akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukannya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Putri Candrawathi. Putri tampak memakai pakaian serbahitam. Putri memakai masker berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinyatakan dibuka dan terbuka," ujar Wahyu.
Putri Ajukan Keberatan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.
Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.
Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.
Dalam kasus ini, Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Penampilan Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang Lanjutan di PN Jaksel':