Saksi Ungkap Cara Terdakwa Penggelapan Pajak Bobol Aplikasi Samsat Banten

Saksi Ungkap Cara Terdakwa Penggelapan Pajak Bobol Aplikasi Samsat Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 20 Okt 2022 01:34 WIB
Para terdakwa korupsi penggelapan pajak mobil di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Foto: Para terdakwa korupsi penggelapan pajak mobil di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten (Foto: Bahtiar Rifa'i/Detikcom)
Jakarta -

Saksi Iwan Abu Bakar dari PT Aldrin Media Infotama selaku pengelola Sistem Aplikasi Samsat Banten (Sambat) menceritakan bagaimana sistem pembayaran itu dibobol sehingga ada penggelapan pajak Rp 10,8 miliar. Salah satu terdakwa yaitu Budiyono adalah programmer yang membuat aplikasi tersebut.

Iwan mengatakan terdakwa Budiyono adalah programmer perusahaan saat masih bernama PT Askom. Ia adalah mantan programmer yang memiliki kemampuan untuk mengubah data pembayaran di aplikasi Samsat Banten.

"Orang yang punya kemampuan, orang yang bisa merubah data base, (siapa) super admin dan programmer, programernya saya dan mantan programernya Pak Budiyono," kata Iwan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada juga super admin aplikasi yaitu saksi bernama Andri Ma'mun. Dia adalah pengelola sistem di Sistem Aplikasi Samsat Banten yang melaporkan kepadanya mengenai adanya anomali pertama kali di aplikasi itu pada 2 Desember 2021.

Jadi, kata Iwan, saat ada laporan dari saksi Andri, di situ ada selisih penerimaan pajak antara PT Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Perubahan itu terlihat di sistem karena ia bekerja sebagai senior programmer dan mengurus aplikasi itu.

ADVERTISEMENT

"Saya membandingkan, dapatlah ini anomali, karena anomalinya ada perubahan, kita lihat permohonannya beda, di Bapenda ada 3 (permohonan pajak), di Jasa Raharja ada 24, nilai nominalnya beda," ujarnya.

Anomali inilah kemudian olehnya dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Sedangkan aplikasi Samsat yang sekarang sudah diperbaiki dan tidak mengizinkan adanya pembatalan data.

Memang, saat itu, aplikasi Samsat bisa diubah datanya. Selain oleh terdakwa Budiyono, petugas Ruang Control (RC) juga bisa merubah data. Mereka adalah orang-orang yang bisa merubah data base pembayar pajak kendaraan bermotor.

"Orang yang punya kemampuan, orang yang bisa merubah data base," ucapnya.

Sebagaimana di dakwaan jaksa, Budiyono adalah honorer Samsat Kelapa Dua yang terlibat penggelapan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 10,8 miliar. Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Zulfikar sebagai Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, terdakwa Achmad Pridasya sebagai pegawai administrasi, dan M Bahza Ilham sebagai petugas honorer.

Simak juga 'Awal Mula Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads